Kamis, 10 Desember 2009

Koin Prita Capai Satu Truk

TANGERANG-Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, Prita Mulyasari memperkirakan uang koin untuk prita yang terkumpul untuk dirinya sudah mencapai enam ton.
"Dalam perkiraan saya sekitar enam ton sudah terkumpul berupa uang koin dan jika disatukan hampir satu truk," kata Prita usai menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (9/12).

Prita mengatakan, perkiraan jumlah uang koin itu masih sementara dan kemungkinan terus bertambah, karena banyak simpatisan yang menghubungi melalui pihak lain untuk membantu.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono memperkirakan nilai uang koin yang sudah terkumpul sudah lebih dari Rp500 juta. Jumlah ini sudah melebihi denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten terhadap Prita atas gugatan perdata pencemaran nama baik yang diajukan RS Omni. Prita diwajibkan membayar denda Rp204 juta.

"Jumlah sumbangan saat ini sudah lebih dari Rp 500 juta dan sampai sekarang masih mengalir," ujar Slamet Yuwono.

Kemarin, seusai sidang Prita menerima sumbangan uang koin yang dikumpulkan komunitas anak jalanan 'Anak Langit' dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah. Selain anak jalanan itu, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris juga datang ke PN Tangerang untuk memberi sumbangan Rp102 juta atau separoh dari total denda. Tapi, sumbangan Fahmi tidak dalam bentuk uang koin.

Penggalangan koin untuk Prita berlangsung sejak 5 Desember 2009. Aksi solidaritas ini dengan cepat menjalar ke hampir seluruh daerah di Indonesia. Untuk Jabodetabek, ada 8 posko yang tersebar di berbagai wilayah.

Prita mengatakan penggalangan dana dari masyarakat itu merupakan tindakan spontan dan simpati terhadap masalah yang dialaminya akibat tidak mendapatkan pelayanan dari petugas medis RS Omni. Akibat menulis e-mail berisi keluhan atas pelayanan buruk RS Omni, Prita harus menghadapi tuntutan pidana dan perdata sekaligus. Dalam gugatan pidana, ia hingga kini masih diadili di PN Tangerang. (sm/ant/dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar