Evan Brimob, sebutan bagi salah satu anggota Brigade Mobil (Brimob), Sumatera Selatan, ternyata dinyatakan tidak bersalah. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, akun Evan ternyata di hack oleh orang lain. Evan pun tidak akan diberi sanksi atas kejadian ini.
Hal ini dinyatakan Kepala Korps Brimob, Inspektur Jenderal Polisi Imam Sudjarwo, kepada Republika, Sabtu (14/11) di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Imam menyatakan Evan sejak tanggal 31 Oktober tidak menggunakan akunnya, akan tetapi ternyata pada, Kamis, (5/11) timbul pernyataan provokatif dari Akun Facebook Evan. ''Evan mengatakan akunnya memang lupa ia logout,'' paparnya.
Kemudian ia menyatakan langsung mengirim tim untuk mengklarifikasi hal ini. Akan tetapi, berdasarkan alibi Evan serta para saksi, Jumat (6/11), Evan mnegikuti upacara pagi, akan tetapi ternyata di Akun facebooknya keluar lagi pernyataan provokatif.
''Jadi jelas berdasarkan alibi tersebut, Evan tidak bersalah. Saat ini Polda Sumsel sedang memburu pelaku pencemaran nama baik itu,'' ujarnya. Kemudian saat ditanya, apakah Evan akan kena sanksi, Imam menyatakan Evan tidak bersalah jadi tak akan diberi sanksi. ''Mudah-mudahan pelaku akan segera tertangkap,'' pungkasnya segera mengakhiri pembicaraan.
Kasus Evan ini bermula dari pernyataan provokatif di facebooknya yang berbunyi, ''Polri gak butuh masyarakat, tapi masyarakat yg butuh Polri. Maju terus kepolisian Indonesia, telan hidup2 cicak kecil''.
HaL ini membuat geger anggota Facebook yang lainnya dan segera mendapat kecaman luas. Tidak hanya itu, dia juga dilaporkan oleh seseorang ke Kompolnas. Akan tetapi anehnya Evan tidak melakukan ini berdasarkan penyelidikan akhir polisi, meskipun Evan telah mengaku bersalah dan meminta maaf melalui akun Facebooknya. c12/ahi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar